BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 03 Februari 2010

Tingkatan DAN VIII Karate Tradisional

Tingkatan DAN menerangkan tingkat kemampuan fisik dan mental seseorang karateka, jadi ada alat tolok ukur yang jelas dan diakui secara luas terlebih dahulu. Tolok ukur itu ada yang dikeluarkan oleh cabang olahraga seperti Judo dan Karate Tradisional dan adapula yang ditetapkan oleh aliran/perguruan masing-masing secara lokal, nasional, maupun internasional. Sehingga ada bermacam-macam tolok ukur dan ada bermacam-macam pula tingkatan DAN.

Adapun tingkat DAN J.K.A. berdasarkan tolok ukur yang jelas dari J.K.A., yaitu sebuah lembaga pendidikan shoto karate-do yang sudah diakui di seluruh dunia. Jadi berbeda dengan tingkatan DAN cabang olahraga karate tradisional.

Seperti halnya Shihan Sabeth Mukhsin pada Gashuku Internasional dan ujian tanggal 16 April 2005 di Tokyo bertempat di Dojo Pusat J.K.A. mendapat tingkatan DAN VII dan lulus kualifikasi pelatih kelas A, sedangkan di karate tradisional mempunyai tingkatan DAN VIII yang diterbitkan oleh Yayasan INKAI Karate-do Tradisional dan dianut oleh organisasi cabang olahraga karate tradisional yaitu Federasi Karate Tradisional Indonesia (FKTI).

Keduanya mempunyai persamaan dan perbedaan dalam dasar dan tolok ukur tetapi saling menunjang. Misalnya persamaan dalam rumusan kriteria tingkatan DAN VII dan DAN VIII antara JKA dan FKTI. DAN VII itu adalah tingkatan tertinggi dengan materi ujian; kata, kumite dan hasil penelitian teknik. DAN VIII harus berdasarkan rekomendasi lembaga tertinggi teknik yaitu kalau di JKA disebut Shihankai, sedangkan di FKTI disebut Majelis Karate Tradisional (MKT). Perbedaannya FKTI adalah organisasi cabang olahraga karate tradisional tingkat nasional, sedangkan JKA/World Federation adalah perguruan shoto Karate-do internasional.

Tidak pada tempatnya tingkatan DAN dijadikan obyek persaingan atau perlombaan antar lembaga/perguruan/aliran yang dasar tolok ukurnya berbeda. Untuk wilayah Asia-Oceania selain orang Jepang, pencapaian tingkatan DAN VII tersebut sudah tertinggi dan masih sendirian. Yang paling banyak ada di Afrika Selatan.

Jadi kesimpulannya adalah Yayasan INKAI Karate-do Tradisional memiliki standar yang dianut oleh cabang olahraga karate tradisional di Indonesia, mengacu pada tingkat mutu yang digunakan oleh JKA/World Federation dan ITKF (International Traditional Karate Federation). Dan pada Gashuku internasional tersebut Mr. N. Nakahara, Presiden JKA/World Federation mengumumkan secara resmi penggunaan istilah “dento budo karate-do”, “traditional martial-arts karate-do” atau dalam bahasa Indonesia “karate beladiri tradisional” untuk karate-do yang dianut oleh JKA/World Federation. Di samping itu Yayasan INKAI karate-do tradisional tetap memelihara hubungan dengan perguruan/aliran yang relevan seperti Gojukai sebagai sumber materi kurikulum cabang olahraga karate tradisional, sebagaimana JKA juga menggunakan sebagai referensi bahan-bahan dari perguruan/aliran asal Okinawa.

0 komentar: